Kualasimpang. RU – Upaya penyelesaian sengketa pembayaran pesangon dan hak-hak delapan eks karyawan PT PD PATI kembali menemui jalan buntu.
Meski telah menggelar unjuk rasa yang melibatkan ratusan pengurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI), negosiasi yang berlangsung di meja perundingan pada Jumat (18/09/2026) berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang diselenggarakan di ruang kantor administratur PT PD PATI tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Yunus dan anggota Komisi IV Hajarul Aswad, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Polres Aceh Tamiang.
Dalam forum tersebut, Ketua Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Aceh Tedi Irawan, S.H., M.H., menyampaikan seluruh tuntutan buruh kepada Manajer PT PD PATI Lim Herpin Marpaung.
Semula, Lim Herpin mengusulkan opsi skema pelunasan total hak delapan eks pekerja senilai lebih dari Rp670 juta dalam jangka waktu maksimal dua bulan, yang diawali dengan pembayaran uang muka sebesar Rp100 juta pada hari yang sama.
Namun, ketegangan terpicu saat draft surat perjanjian hendak disusun.
Pihak manajemen secara sepihak mengubah nilai uang muka dari rencana awal.
“Jadi kita semua sudah sepakat pembayaran hak 8 eks karyawan paling lambat dua bulan terhitung sejak hari ini dengan disertai pembayaran uang panjar sebanyak 50 juta rupiah,” ungkap Lim Herpin saat memaparkan poin kesepakatan versi perusahaan.
Perubahan nominal tersebut memicu reaksi keras dari Tedi Irawan yang menilai perusahaan bersilat lidah dan menyodorkan penawaran yang merugikan pihak korban.
Karena tidak menemukan titik temu, pihak SPPP-SPSI dan para eks karyawan memutuskan untuk menolak draft kesepakatan tersebut.
Atas kegagalan negosiasi ini, FSPPP-SPSI menegaskan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan skala yang sama pada pekan depan hingga seluruh hak para pekerja dipenuhi secara adil.(S04)













