Jakarta. RU – Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031 resmi berganti.
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh melalui Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 67/SK/DPP.PD/IX/2026.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mewakili Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (18/09/2026).
Penetapan Sayuti merupakan hasil akhir dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Aceh yang dibuka AHY secara virtual di Banda Aceh pada 19 Agustus 2026.
Tahapan pencalonan yang dimulai sejak awal Agustus 2026 tersebut menghadirkan persaingan antara Sayuti Abubakar dan Bendahara DPD yang juga anggota DPRA, Nurdiansyah Alasta.
Dalam proses penggalangan suara, Sayuti mendaftar pada 11 Agustus 2026 dengan mengantongi dukungan 21 DPC serta didampingi sejumlah ulama, seperti Tu Haidar Blang Bladeh dan Syeikh Razali Samuthi.
Hasil akhir voting Musda menyodorkan dua nama ke DPP: Sayuti mengamankan 15 suara (14 DPC dan 1 DPD), sementara Nurdiansyah meraih 9 suara DPC.
Penunjukan ini menegaskan langkah konsolidasi internal Partai Demokrat di Aceh dalam menyongsong Pemilu 2029.
Usai menerima mandat, Sayuti menegaskan komitmennya untuk membangun soliditas partai tanpa mengotak-ngotakkan kader.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan mengedepankan konsolidasi dan kolaborasi bersama seluruh kader, DPC, dan seluruh elemen Demokrat Aceh,” ujar Sayuti.
Ia menambahkan keberlanjutan organisasi hanya bisa dicapai melalui keterbukaan.
“Saya tidak akan membeda-bedakan siapa pun. Semua kader, semua daerah, dan semua pihak yang punya niat baik akan kami rangkul bersama,” katanya.
Tugas utama Sayuti kini berfokus pada penataan struktur organisasi, pemantapan koordinasi dengan pengurus DPC di 23 kabupaten/kota, serta penguatan komunikasi politik dengan berbagai elemen masyarakat Aceh.(R10)













