Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2026 kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna, Senin (14/09/2026).
Dokumen tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada Ketua DPRK Irwansyah, disaksikan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi.
Turut hadir Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekda Jalaluddin, jajaran SKPK, serta Forkopimda.
Irwansyah meminta perubahan anggaran disusun berdasarkan kajian matang dengan tetap memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, kebersihan, drainase, dan pelayanan publik.
“Kita tentu tidak ingin terjadi kondisi di mana kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi yang lebih besar. karena itu, DPRL akan melihat dan mengkaji setiap perubahan alokasi anggaran dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, efisiensi, serta dampaknya terhadap masyarakat,” kata Irwansyah.
DPRK juga mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat serta meminta anggaran perubahan memberi ruang bagi UMKM, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, Illiza mengatakan pendapatan daerah dalam perubahan APBK direncanakan Rp 1,568 triliun, naik Rp 256,79 miliar atau 19,57 persen dari APBK murni Rp 1,311 triliun.
“Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.578.660.138.691, peningkatan sebesar Rp. 259.483.582.917atau 19,67 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.319.176.555.774,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal.(R10)













