Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatukan langkah untuk menyikapi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), terutama menyangkut keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.
Hal itu dibahas Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Ketua DPRA Zulfadhli dalam pertemuan dengan unsur pimpinan dan fraksi DPRA, Senin (14/09/2026).
Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh telah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai sejumlah ketentuan UUPA yang dinilai perlu diperkuat, termasuk usulan penambahan pasal.
Menurutnya, pembahasan harus diarahkan pada solusi yang memberikan kepastian bagi kepentingan Aceh, khususnya terkait dana Otsus 2027.
“Sekarang kita sedang mencari solusi dan langkah awal yang terbaik. Yang penting bagaimana kepentingan Aceh bisa tetap terakomodasi dengan baik,” ujar Fadhlullah.
Salah satu opsi yang dibahas ialah mempercepat penyelesaian terkait dana Otsus, sembari melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan ketentuan lain dalam UUPA.
“Kita perlu membangun kerja bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita ingin mengambil langkah yang terbaik untuk Aceh,” katanya.
Ketua DPRA Zulfadhli menekankan perlunya mengkaji setiap opsi secara cermat agar proses perubahan UUPA tetap menjaga substansi kekhususan serta kewenangan Aceh.
Kepastian mengenai keberlanjutan dana Otsus 2027 juga menjadi perhatian utama.
Pertemuan turut membahas agenda kekhususan lainnya, termasuk BLPD dan bendera Aceh.
Hadir Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, para ketua fraksi, serta sejumlah anggota DPRA.
Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat memperkuat koordinasi untuk menyiapkan langkah bersama dalam pembahasan dengan pemerintah pusat, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan masa depan Aceh.(R10)













