Kutacane. RU – Seorang pria berinisial T.S.P. (39) ditangkap polisi setelah diduga membawa 37 paket sabu di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 37 paket sabu dengan berat total 4,47 gram.
Puluhan paket tersebut dikemas menggunakan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik putih yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan.
Selain sabu, polisi turut menyita dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih, serta satu unit telepon seluler Realme berwarna krem.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, T.S.P. mengakui narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
“Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” ujar Patar kepada rahasiaumum.com, Senin (14/09/2026).
Patar mengatakan, polisi masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. T.S.P. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(AFW11)













