Meulaboh. RU – Seorang remaja laki-laki bernama Akbar Badulana (19) warga Desa Ujong Nga, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, dibebaskan dari pasungan karena mengalami gangguan kesehatan jiwa secara genetik.
“Kami membujuk pihak keluarga untuk melepaskan seorang remaja yang selama ini dipasung, untuk kemudian dibawa ke Banda Aceh guna mendapatkan pengobatan medis,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Minggu (13/09/2026).
Ia berharap, tidak ada lagi penderita gangguan jiwa di kabupaten itu yang dipasung, karena pemasungan justru akan memperburuk kondisi psikologis yang bersangkutan.
Terkait Akbar Badulana, kondisi gangguan jiwa yang dialaminya itu dipicu oleh faktor genetik yang sudah berlangsung sejak kecil. Orang tua korban terpaksa mengurungnya di sebuah gubuk kecil karena tidak sanggup melakukan pengawasan selama 24 jam.
Pihak keluarga khawatir akan keselamatan remaja tersebut mengingat perilakunya yang sering mengamuk, memecahkan kaca, hingga berisiko terkena bahaya kabel listrik.(TH05)













