Delapan Korban PHK PT PD Pati Tuntut Pesangon, Serikat Pekerja Akan Demo

Suhardi, Sekretaris PUK SPPP-SPSi PT PD Pati sekaligus salahseorang korban PHK yang belum dibayar hak-haknya oleh Managemen perusahaan tempatnya bekerja. Jumat 11 September 2026 [Dok. rahasiaumum.com/S04]

Kualasimpang. RU – Persoalan pembayaran pesangon delapan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT PD Pati Kebun Pantai Kiara kembali mencuat.

Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang mempertanyakan tindak lanjut janji Polres Aceh Tamiang untuk menangani perkara tersebut.

Janji itu sebelumnya disampaikan Kapolres Aceh Tamiang yang saat itu dijabat AKBP Muliadi.

Namun, hingga kini pihak pekerja mengaku belum melihat perkembangan berarti.

Kondisi tersebut dinilai mengecewakan karena janji penanganan perkara disebut muncul menjelang aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day 2026.

Sekretaris PUK SPPP-SPSI Kebun PT PD Pati Pantai Kiara, Suhardi, yang juga salah satu korban PHK, mengatakan dirinya bersama tujuh rekan kerja telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh hak mereka.

“Pemutusan Hubungan Kerja Khususnya Pasal 40 ayat (1) dalam hal terjadinya PHK, Pengusaha wajib membayarkan Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa kerja serta Uang Penggantian hak yang seharusnya diterima, namun belum juga dibayarkan,” ungkap Suhardi, Jumat (11/09/2026).

Menurut Suhardi, para pekerja saat itu diminta tidak menggelar aksi dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan.

Ia menilai kondisi tersebut justru menguntungkan perusahaan.

“Gagalnya Aksi demo saat itu telah merugikan kami sebagai korban PHK. Dengan gagalnya demo, yang dapat nama pihak Polres dan ini menguntungkan PT PD Pati,” sebut Suhardi.

Persoalan PHK yang disertai belum dibayarkannya hak normatif delapan pekerja tersebut kini kembali mendorong serikat pekerja untuk turun ke jalan.

“Kami akan menggelar aksi unjukrasa pada Jumat, 18 September 2026 mendatang,” ujar Suhardi.

PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, kata dia, telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polres Aceh Tamiang.

Surat tersebut bernomor 18/PC/FSP.PP-SPSI/ATAM/IX/2026 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum terkait pemenuhan hak-hak normatif delapan pekerja yang di-PHK dan merupakan anggota FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH, MH, membenarkan pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian.

“Benar, surat pemberitahuannya sudah diserahkan kemarin ke Polres,” ujar Tedi.

Ia mengatakan aksi tersebut rencananya digelar di Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi menyatakan perkara terkait PT PD Pati masih dalam proses penyelidikan.

Hal itu disampaikannya melalui pesan singkat WhatsApp ketika dimintai konfirmasi oleh rahasiaumum.com, mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

“Wa’alaikumsalam.. Maaf Pak, kebetulan saya lagi dinas ke luar kota. Terkait dengan PT. PD Pati masih tahap penyelidikan di kami,” jawab Wahyudi.(S04)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...