Calang. RU – Sebanyak 19 gampong di Kabupaten Aceh Jaya hingga saat ini masih berstatus sebagai desa tertinggal.
Status 19 gampong tersebut dituangkan dalam surat keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal RI Nomor 343 Tahun 2025 Tentang Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial, mengatakan bahwa berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2026, nilai IDM desa-desa tertinggal berada pada rentang 50,55 hingga 57,32.
Adapun 19 desa tersebut yakni delapan gampong di Kecamatan Sampoiniet, dengan nilai IDM terendah 50,55 dan tertinggi 57,32.
Kemudian, dua gampong di Kecamatan Jaya IDM Terendah 52.91 dan tertinggi 57.17. Enam gampong di Kecamatan Darul Hikmah, IDM terendah 52.28 dan tertinggi 54.02.
“Selanjutnya, dua gampong di Kecamatan Setia Bakti dengan IDM terendah 56.69 dan tertinggi 56.85. Dan terakhir Desa Batee Meutudon Kecamatan Panga dengan IDM 54.80,” ujarnya.(TH05)













