Banda Aceh. RU – Polda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.538 cartridge vape getar yang mengandung etomidate.
Selain cartridge vape, turut dimusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.
“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo dalam konferensi pers, Selasa (08/09/2026).
Ari mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sedangkan cartridge vape dan liquid etomidate dihancurkan menggunakan mini atau baby roller.
Proses tersebut berlangsung secara terbuka dengan disaksikan pihak terkait, termasuk insan pers.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 itu.
Menurut Ari, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan.
Upaya tersebut juga harus mampu mempersempit ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, serta menyelamatkan generasi muda Aceh.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” demikian pungkas Ari Wahyu Widodo.(RSR12)













