Aceh Barat. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama petugas gabungan menguasai secara fisik aset Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Kamis, 3 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan karena aset belum diserahkan PT MPM setelah pemutusan kerja sama pengelolaan.
Kasatpol PP Aceh Barat Azim, didampingi Kepala Dishub Erdian Mourny, mengatakan aset yang dikuasai mencakup dermaga, kantor pelabuhan, dan seluruh fasilitas yang melekat.
“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni yang lalu, sampe sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset-aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik asek daerah,” kata Azim, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (05/09/2026).
Menurut Azim, PT MPM belum menyerahkan aset karena mengajukan persoalan tersebut ke PTUN dan meminta menunggu hingga proses hukum selesai.
Namun, Pemkab menilai gugatan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan keputusan bupati.
“Mereka minta supaya proses di PTUN berlangsung sampai selesai baru kemudian diperoleh satu ketetapan hukum baru mereka akan menyerahkannya, tapi tidak ada alasan yang substansial yang bisa membatalkan SK Bupati,” katanya.
Azim menyebut penguasaan aset didasarkan pada surat perintah Bupati Aceh Barat dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah.
“Kemudian karena pihak ketiga sekarang sedang mengajukan ke PTUN dan itu dijadikan dalih untuk menyerahkan aset maka kita menggunakan UU Nomor 5 Tahun 86 itu sebagai dasar bahwa gugatan yang sedang berlangsung di PTUN tidak membuat keputusan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ia mengatakan keputusan bupati tetap berlaku meski sedang digugat.
Di lapangan, tidak ada penolakan tegas dari pihak perusahaan, meski sempat meminta penundaan.
“…kita sudah tekankan kepada tim bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.(*)













