Meulaboh. RU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat menemukan sejumlah kendaraan pengangkut batubara milik PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang melintasi jalan daerah tidak sesuai ketentuan.
Kendaraan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas hauling PT AJB menuju PLTU Nagan Raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Barat, Erdian Mourny, mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dokumen kendaraan hingga aspek kelayakan dan keselamatan.
“Temuan kita di lapangan itu ada kendaraan yang buku KIR-nya sudah habis masa berlakunya atau mati, ada kendaraan yang muatannya melebihi ketentuan, ada kendaraan yang kondisi bannya sudah licin atau tidak memenuhi aspek kelayakan keselamatan,” kata Erdian, Kamis (03/09/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan hauling batubara yang tidak dilengkapi lampu sesuai standar. Bahkan, terdapat pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atas sejumlah temuan tersebut, Dishub Aceh Barat telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan hauling yang bersangkutan.
Erdian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan kelayakan operasional kendaraan.
Menurut Erdian, pengawasan terhadap aktivitas hauling tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kendaraan angkutan batubara yang beroperasi di wilayah Aceh Barat memenuhi standar dan ketentuan keselamatan.(TH05)













