Kutacane. RU – Upaya kepolisian membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lawe Alas mendapat apresiasi dari Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry.
Apresiasi itu disampaikan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas menangkap tiga pria di Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas, Senin, 24 Agustus 2026.
“Saya mengapresiasi pengungkapan narkoba ini. Perang melawan narkoba membutuhkan keberanian, integritas, dan kolaborasi semua pihak,” kata Salim seperti diberitakan rahasaiaumum.com, Kamis (27/08/2026).
Ia juga mengapresiasi jajaran Polres Aceh Tenggara yang melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Terima kasih kepada Kapolres Aceh Tenggara yang terus bekerja keras melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Menurut Salim, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkotika.
Ia meminta penindakan serupa terus dilakukan.
“Peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segenep Metuah harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata dia.
Polisi Amankan Sabu
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan SA (39) dan JM (39), warga Desa Pasikh Pekhmate, serta J (35), warga Desa Lawe Kuta Cingkam.
Ketiganya ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan kebun sawit Desa Pasir Nunggul.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di atas pelepah pohon sawit.
Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi masing-masing lima bungkus sabu dengan berat bruto 0,85 gram dan 0,68 gram. Polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,10 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui barang tersebut milik mereka. Mereka juga mengaku menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.(AFW11)













