Banda Aceh. RU – Ketua Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh, Hendri Saputra mengakui pihaknya belum mengumumkan jadwal dan tahapan Kongres PSSI Aceh 2026.
Ia mengatakan saat ini, Komite Pemilihan baru selesai merampungkan sejumlah hal yang berkaitan dengan persiapan proses kongres.
“Hingga saat ini, Komite Pemilihan belum membuka tahapan Kongres PSSI Aceh, termasuk masa pendaftaran bakal calon,”ungkap Hendri, dikutip Rabu (26/08/2026).
Ia berjanji, Komite Pemilihan akan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan serta berpedoman pada Statuta PSSI. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak mendahului proses resmi yang nantinya diumumkan oleh Komite Pemilihan.
Hendri menyebutkan, Komite Pemilihan saat ini masih bekerja untuk mempersiapkan seluruh tahapan agar proses Kongres PSSI Aceh dapat berjalan sesuai ketentuan.
Komite Pemilihan tersebut ditetapkan dalam Kongres Tahunan PSSI Aceh yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis 20 November 2025.
Dalam kongres itu, Hendri Saputra SHI MH ditetapkan sebagai Ketua Komite Pemilihan. Posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Baiami SH MH. Sementara anggota Komite Pemilihan terdiri atas Heri Saputra SH, Usman SH, Ardiansyah SH, M Rizki Kadafi SH CPM, dan Muhammad Taufik.
Kongres Tahunan PSSI Aceh tersebut turut dihadiri perwakilan PSSI Pusat, Wakil Ketua Umum PSSI Aceh Irfansyah SH, serta sejumlah anggota Exco PSSI Aceh. Kongres juga diikuti para voter yang terdiri atas perwakilan askab/askot, klub anggota, serta Asosiasi Futsal Aceh (AFA).
Statuta PSSI 2025 Jadi Pedoman Dalam Kongres Tahunan 2025 itu, PSSI Pusat juga memberlakukan Statuta PSSI 2025 sekaligus mencabut Statuta PSSI 2019.
Statuta terbaru tersebut menjadi landasan hukum dan pedoman penyelenggaraan organisasi sepak bola di seluruh tingkatan, mulai dari PSSI pusat, PSSI provinsi, hingga PSSI kabupaten/kota.
Salah satu perubahan dalam Statuta PSSI 2025 adalah penghapusan jabatan Komite Eksekutif (Exco) pada tingkat PSSI provinsi.
Selain itu, nomenklatur Asosiasi Provinsi (Asprov) juga dihapus dan selanjutnya menggunakan nama PSSI Provinsi.
Perubahan serupa berlaku pada tingkat kabupaten/kota, yang tidak lagi menggunakan nomenklatur Askab/Askot dan berubah menjadi PSSI kabupaten/kota.
Dengan perubahan tersebut, proses pemilihan kepengurusan PSSI Aceh nantinya akan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI 2025.
Hendri kembali mengingatkan seluruh pihak agar menunggu pengumuman resmi Komite Pemilihan dan tidak menganggap informasi mengenai jadwal atau pendaftaran sebagai bagian dari tahapan resmi sebelum diumumkan oleh KP.(TH05)













