Banda Aceh. RU – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22) terkait dugaan penggelapan uang transaksi sebuah kios penjualan kartu telepon di Banda Aceh.
Dalam perkara tersebut, pemilik kios, Muhammad Rizal (34), disebut mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan korban kepada petugas pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (24/08/2026).
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.
Rizal, warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, merupakan pemilik kios yang berada di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja. Adapun IR tercatat sebagai warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Kompol Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan diketahui setelah korban memeriksa hasil penjualan kios untuk periode Januari hingga Juli 2026.
“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelasnya.
Dari pemeriksaan itu, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital DANA milik IR.
Dana tersebut diduga merupakan pembayaran transaksi yang semestinya masuk ke akun milik korban.
Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada IR.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IR mengakui uang yang masuk ke akun DANA miliknya berasal dari transaksi milik korban.
Akibat kejadian itu, Rizal diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan tiga telepon genggam sebagai barang bukti, yakni Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.
Penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.
IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.(R10)













