Kutacane. RU – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di sejumlah ruang publik dan kawasan permukiman di Kabupaten Aceh Tenggara dinilai perlu mendapat penanganan lebih serius dari pemerintah daerah.
Ketua DPD LSM Korek Aceh Tenggara, Irwansyah, mengatakan persoalan ODGJ tidak semestinya hanya dilihat sebagai masalah ketertiban umum. Menurut dia, penanganannya menyangkut aspek kemanusiaan dan perlindungan sosial.
“Ini bukan persoalan yang bisa dibiarkan begitu saja. Mereka adalah manusia dan warga negara yang memiliki hak mendapatkan perlindungan serta pelayanan sosial. Pemerintah harus hadir,” kata Irwansyah kepada rahasiaumum.com, Sabtu (22/08/2026).
Ia meminta Dinas Sosial Aceh Tenggara melakukan pendataan menyeluruh terhadap ODGJ yang berada di berbagai wilayah.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah warga yang membutuhkan penanganan sekaligus menelusuri keberadaan keluarga mereka.
“Harus ada data yang jelas. Setelah itu dilakukan asesmen dan penanganan sesuai kondisi masing-masing. Kalau membutuhkan penanganan kesehatan, harus dikoordinasikan dengan fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Irwansyah juga mempertanyakan langkah Dinas Sosial selama ini terhadap ODGJ yang masih terlihat di ruang publik.
“Kami mempertanyakan kinerja Dinas Sosial. Jangan sampai program dan anggaran pelayanan sosial ada, tetapi masyarakat masih melihat ODGJ berkeliaran tanpa penanganan,” katanya.
Menurut dia, penanganan ODGJ tidak cukup dengan menertibkan atau memindahkan mereka dari jalanan.
Pemerintah perlu memastikan adanya pendampingan dan tindak lanjut yang melibatkan keluarga serta instansi terkait.
“Jangan jadikan ODGJ sebagai pemandangan yang dianggap biasa. Kalau pemerintah serius, harus ada data, program dan tindakan yang jelas,” sambung Irwansyah.
Ia juga meminta DPRK Aceh Tenggara mengawasi program dan anggaran pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan sosial, termasuk penanganan ODGJ.
Irwansyah berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian pemerintah daerah sehingga warga dalam kondisi rentan tidak dibiarkan tanpa perlindungan dan pendampingan.(AFW11)













