Tiga Pejabat BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa

Syaridin dkk
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Kepala BPSDM Aceh Syaridin bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/08/2026). [Foto: PN Bna/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh bersama satu orang dari pihak yayasan, didakwa melakukan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024, yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,328 miliar.

Ketiga pejabat BPSDM tersebut yakni Syaridin yang sebelumnya menjabat Kepala BPSDM Aceh, Chalili Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh, dan Reza Hidayat Syah selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non-Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain itu, Eva Triani selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia juga didakwa atas kasus yang sama, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (21/08/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan BPSDM Aceh menjalankan program beasiswa pendidikan bagi mahasiswa asal Aceh di luar negeri.

Salah satu program tersebut diperuntukkan bagi 15 mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat.

Anggaran beasiswa tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar dan disalurkan melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia.

Pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana sekitar Rp5,8 miliar melalui rekening yayasan yang sama untuk program beasiswa mahasiswa di University of Rhode Island.

Namun dalam pelaksanaannya, JPU menduga terjadi sejumlah penyimpangan, di antaranya dugaan penggelembungan sejumlah komponen biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06,” kata JPU Aulia dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin.

Barang bukti yang telah diserahkan kepada jaksa di antaranya uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat.

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidiair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Tiga terdakwa juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim, melalui surat permohonan yang diserahkan setelah pembacaan dakwaan.

Sedangkan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Eva Triani akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.

Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 28 Agustus 2026 mendatang.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...