Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menetapkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) sebagai tersangka dugaan pelanggaran syariat Islam setelah kedapatan bersama pasangannya, seorang mahasiswa berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu 12 Agustus 2026 lalu.
“Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, dikutip Rabu (19/08/2026).
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai ada pria tak dikenal masuk ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Satu regu petugas kemudian diturunkan dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB.
“Dalam ruangan kerja pimpinan, ditemukan Saudara FD, umur 58 tahun, pekerjaan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, FD dan AM langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait barang bukti, Rizal enggan membeberkan secara rinci karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Ada barang bukti kasur lipat yang kami amankan. Tentu ada barang bukti lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik, karena ini masih berproses dalam penyidikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum menjabat Kepala Inspektorat, FD pernah menjabat sejumlah jabatan kepala di Pemkot Banda Aceh.
Pria kelahiran Banda Aceh 19 September 1968 lalu mengawali kariernya di ibu kota Provinsi Aceh sejak tahun 1990.
Di tahun 1999-2001, FD menjabat sebagai Kepala Seksi Kelahiran, Kematian dan Pengesahan Penduduk kantor Catatan Sipil. Kemudian berlanjut menjadi Sekretaris Camat Jaya Baru hingga 2005.
Pasca Tsunami Aceh 2004 lalu, dia dipercaya menjadi camat menggantikan camat sebelumnya yang wafat akibat tsunami.
Delapan tahun di Jaya Baru, pada Tahun 2008, FD mendapat tugas baru sebagai camat Kuta Alam. Setahun kemudian FD diangkat sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Banda Aceh.
Selain itu, FD pernah menjabat sebagai Kasatpol PP-WH, Kepala Sekretariat MPD, Camat Lueng Bata hingga Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar).
Ketika menjabat Kadisbudpar, FD dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai sehingga salah satu event menampilkan atraksi vulgar.(TH05)













