Bupati Aceh Tamiang Terbitkan Edaran Penguatan Syiar Budaya Islam

TH. Muhammad Fajar, MA, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang. Minggu 16 Agustus 2026 [Dok. rahasiaumum.com/S04]

Kualasimpang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendorong penguatan budaya Islami di tengah masyarakat melalui pelaksanaan syiar budaya Islam.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 400.8.1391/2026 yang diterbitkan 11 Agustus 2026.

Surat edaran itu merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagaimana tercantum dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJM Kabupaten Aceh Tamiang 2025-2029.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang, HM Fajar, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengamalan syariat Islam melalui keteladanan dan pengembangan budaya Islami.

Hal itu disampaikan Fajar kepada rahasiaumum.com di salah satu warung kopi di Karang Baru, Minggu (16/08/2026).

Menurut Fajar, Bupati Aceh Tamiang Drs Armia Pahmi, MH mengimbau seluruh kampung serta satuan pendidikan, mulai dari sekolah, madrasah, pesantren hingga dayah, rutin melaksanakan Peringatan Hari-Hari Besar Islam (PHBI).

Kegiatan tersebut antara lain peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra Mi’raj, Nuzulul Quran, serta hari besar Islam lainnya.

“Diedaran itu juga disebutkan setiap pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari-Hari Besar Isiam (PHBI) yang diisi dengan Ceramah Agama yang diharapkan agar memprioritaskan penceramah atau Da’i yang ada dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Fajar.

Surat edaran tersebut juga mengimbau pemilik kafe, warung kopi, rumah makan, toko, dan pelaku usaha lainnya menutup sementara usahanya sejak menjelang azan hingga selesainya pelaksanaan shalat.

DSI Aceh Tamiang diminta melakukan evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) diminta mengawasi penerapan edaran sekaligus menindak pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di luar persoalan kebijakan syariat, Fajar juga menyampaikan prinsip yang dipegangnya dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia mengaku tidak ambisius mengejar jabatan.

“Soal posisi, jika pimpinan memberikan amanah dan tanggung jawab, Insya Allah saya terima dan saya jalankan dengan penuh tanggungjawab,” ungkapnya.

Fajar mengatakan, terdapat tiga prinsip yang menjadi pegangan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin Muslim.

“Bukan mencari jabatan, kerena Allah sudah tentukan jabatan setiap orang. Bukan mencari kekayaan, karena Allah sudah jamin Rizqi setiap hamba-Nya. Bukan mencari pujian, karena Allah semata tempat kita memuji, Dalam hidup ini, yang kita cari hanya kebaikan untuk mendapatkan Ridho-Nya Allah,” tandas Fajar.(S04)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...