Kualasimpang. RU – Pembenahan pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi amanah yang dipandang berat oleh H. M. Fajar, MA, setelah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang.
Fajar mengatakan, amanah tersebut bukan hanya berkaitan dengan tanggung jawab kedinasan, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban keagamaan.
“Hanya satu kata yang diucapkan Bapak Bupati kepada saya, ketika beliau memberikan amanah kepada saya,” ujar M. Fajar saat ditemui rahasiaumum.com di ruang kerjanya, Jumat (14/08/2026).
Ia kemudian menjelaskan pesan singkat Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menurutnya sederhana, tetapi memiliki makna mendalam.
“Tolongan benahi syariat Islam di Aceh Tamiang, itulah kalimat singkat yang diucapkan Pak Bupati kepada saya,” sambung M. Fajar.
Fajar diketahui mulai menjabat sebagai Plt Kepala DSI Aceh Tamiang sejak 6 Juli 2026.
Remaja dan penguatan dakwah
Menurut Fajar, pembenahan syariat Islam perlu dimulai dengan memperkuat peran generasi muda.
Remaja dinilai sebagai calon penerus sekaligus benteng pertahanan pelaksanaan syariat Islam.
Dari kalangan tersebut, kata dia, diharapkan lahir pendakwah, ustaz, ustazah, serta penghafal Alquran.
Fajar juga mengapresiasi program Yayasan Islam Qur’ani Sukabumi melalui Program Asmaul Husna Pembangunan 99 Masjid.
Dua di antaranya telah dibangun di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Masjid di Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, dan Masjid Ar-Rahman di Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak.
Ia turut menyoroti pengelolaan masjid di Yogyakarta yang menurutnya dapat menjadi contoh.
Dari bangunan berukuran 8 x 8 meter, pengelola masjid tersebut kini memiliki lahan hampir dua hektar untuk pengembangan.
“Aset utama mereka fokus pada pembangunan masjid. Pengelolaannya luar biasa, fokus memperbesar masjid dan memberdayakan jemaah. Hal seperti ini juga pernah saya temui di Yogyakarta,” ujar H. Fajar.
Menurut dia, ukuran keberhasilan sebuah masjid tidak semata-mata dilihat dari besarnya saldo kas, tetapi dari kemampuan pengurus mengelola dana wakaf dan infak untuk memberikan pelayanan serta memberdayakan jemaah.
“Uang infak dan wakaf itu seyogianya diputar untuk kenyamanan jemaah. Misalnya menyediakan minuman gratis, menjaga kebersihan kamar mandi, membayar marbot secara layak, hingga memasang penerangan yang cukup. Jemaah juga merasa aman beribadah karena ada petugas parkir yang menjaga kendaraan mereka,” paparnya.
Berdayakan penceramah lokal
DSI Aceh Tamiang, lanjut Fajar, mendorong Badan Kemakmuran Masjid (BKM) memprioritaskan penceramah atau ustaz lokal. Mereka dinilai lebih memahami kondisi sosial masyarakat di wilayahnya.
Penceramah setempat juga dianggap lebih menguasai persoalan di tingkat pelosok, termasuk kondisi jemaah, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, hingga pola berpakaian sesuai syariat.
“Cara penyampaian mungkin berbeda, namun muatan da’wahnya tetap sama tajamnya. Sudah sepantasnya penceramah lokal kita berdayakan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha di sekitar masjid untuk menghormati waktu shalat.
“Kita tidak meminta toko tutup total. Cukup meredupkan lampu atau menutup pintu/tirai sebentar sebagai bentuk penghormatan saat ibadah berlangsung,” tambahnya.
Sinergi pembina keagamaan
Saat ini Aceh Tamiang memiliki 337 masjid dan 394 mushala atau total 731 tempat ibadah yang tersebar di 216 kampung.
Untuk memperkuat pembinaan keagamaan, Fajar menilai perlu ada koordinasi terpadu di antara para petugas.
Potensi pembina tersebut mencakup 86 penyuluh agama dari Kementerian Agama, 60 penyuluh DSI, serta unsur ustaz dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan tokoh agama lainnya.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 150 pembina keagamaan di Aceh Tamiang.
“Pemerintah harus hadir untuk membina dan mengawasi agar para petugas keagamaan ini berjalan bersinergi dalam satu arah yang sama, bukan berjalan sendiri-sendiri. Ini adalah rumah kita bersama,” terangnya.
Ke depan, DSI Aceh Tamiang berencana mengumpulkan seluruh imam kampung untuk mendapatkan pembekalan dan penguatan kapasitas.
Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kepemimpinan keagamaan di tingkat kampung.
Fajar menegaskan, kemakmuran masjid sangat bergantung pada komitmen BKM dan pengurusnya.
Pengelola tidak seharusnya hanya berfokus pada pembangunan fisik, seperti pagar masjid, tetapi juga memastikan rumah ibadah benar-benar berfungsi sebagai pusat kegiatan dan pemberdayaan masyarakat.
“InsyaAllah, jika masjid dan mushala di 216 kampung ini betul-betul dimakmurkan dan dikelola dengan baik, hal itu akan menjadi sebab turunnya keberkahan dari Allah SWT untuk kita di Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkasnya.(S04)













