Blangpidie. RU – Penutupan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh Barat Daya (Abdya) dinilai perlu diikuti langkah konkret untuk menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Abdya meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada penertiban, tetapi menyiapkan alternatif penghidupan bagi warga yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Ketua DPC APRI Abdya Syahril mengatakan penertiban PETI diperlukan untuk menghentikan praktik pertambangan yang merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat.
Namun, menurut dia, pendekatan hukum tanpa solusi ekonomi berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.
“Masyarakat seharusnya dibina, bukan dibinasakan di kaki bumi sendiri. Kalau memang ada yang salah, mari kita benahi. Jangan hanya ditutup, sementara masyarakat tidak diberikan pilihan untuk mencari penghidupan,” kata Syahril, Kamis (13/08/2026).
Syahril menyampaikan hal itu menanggapi Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tertanggal 23 Juli 2026 mengenai penghentian aktivitas PETI.
Dalam maklumat tersebut, seluruh kegiatan PETI diminta berhenti paling lambat 17 Agustus 2026. Pelaku juga diwajibkan membongkar fasilitas dan mengeluarkan peralatan dari lokasi.
Pemerintah turut menyoroti penggunaan merkuri dan sianida yang berisiko mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan.
Pelaku yang tetap beraktivitas setelah batas waktu tersebut juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum.
Menurut Syahril, APRI tidak menolak penegakan aturan maupun upaya menjaga lingkungan.
Persoalannya, kata dia, adalah keberlanjutan hidup masyarakat setelah sumber penghasilan mereka dihentikan.
Ia mendorong pemerintah membuka dialog bersama penambang rakyat dan pemangku kepentingan untuk memetakan lokasi serta menata kegiatan pertambangan rakyat melalui jalur legal, dengan tetap memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Kalau tambang ditutup hari ini, besok mereka makan dari mana? Ini yang harus dijawab pemerintah. Jangan sampai persoalan lingkungan diselesaikan, tetapi persoalan kemiskinan baru justru muncul,” ujarnya.
APRI juga meminta pemerintah memberikan pembinaan dan pendampingan agar masyarakat dapat beralih ke kegiatan pertambangan legal melalui skema perizinan pertambangan rakyat.
Syahril berharap pemerintah dapat membedakan penambangan rakyat berskala tradisional dengan kegiatan berskala besar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Yang kami minta bukan pembiaran. Kami minta solusi. Kalau ada cara pertambangan yang lebih aman dan ramah lingkungan, masyarakat tentu harus diarahkan ke sana,” ujarnya.
Syahril menegaskan kehadiran negara dibutuhkan tidak hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga saat masyarakat mencari sumber penghidupan.
“Negara harus hadir bukan hanya ketika menutup tambang, tetapi juga ketika rakyat mencari jalan untuk tetap hidup,” pungkasnya.(T08)













