Banda Aceh. RU – Pemberantasan kejahatan narkoba menjadi salah satu fokus pembahasan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum, saat menemui Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan di Mapolda Aceh, Selasa (11/08/2026).
Pertemuan tersebut juga membahas penerapan KUHP Nasional, KUHAP Baru, serta penguatan sistem e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu).
Sutio datang didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr Firmansyah, SH, MH, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, serta Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh Drs Effendi, SH.
Sementara Ruddi didampingi Dirintel, Dirkrimum, Dirkrimsus, dan Karokum Polda Aceh.
Dalam pertemuan itu, kedua pimpinan aparat penegak hukum bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan penegakan hukum di Aceh, terutama maraknya kejahatan narkoba.
Ruddi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.
“Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya,” tegas Ruddi.
Sutio juga menegaskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba.
Menurut dia, setiap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum.
“Semuanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh,” kata Sutio.
Selain pemberantasan narkoba, keduanya membahas pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sutio juga mengajak Polda Aceh memperkuat sinergi dalam penerapan e-Berpadu, terlebih dengan adanya kebijakan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring.
“Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online, maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-Berpadu yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh,” ujar Sutio.
Sutio diketahui baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 3 Agustus 2026.
Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, mengatakan e-Berpadu dapat memangkas jalur birokrasi dalam penanganan perkara.
Penyerahan berkas yang sebelumnya dilakukan secara fisik kini dapat menggunakan dokumen digital.
“Manfaat utama aplikasi e-Berpadu adalah dapat memangkas birokrasi dan jalur birokrasi, sehingga penyerahan berkas fisik diganti dokumen digital,” ujar Taqwaddin.
Menurut Taqwaddin, sistem tersebut juga mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta rutan dan lapas.
Penerapannya di Aceh melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk peradilan umum, peradilan militer, dan Mahkamah Syar’iyah dalam penanganan perkara jinayat.
Melalui sistem tersebut, administrasi perkara pidana diharapkan berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.(RSR12)













