Tapaktuan. RU – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan 39 peserta yang masuk tiga besar untuk memperebutkan 13 jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Ke-39 nama tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 14/PANSEL/VIII/2026 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026, ditandatangani Ketua Pansel, Diva Samudra Putra.
Pansel menyatakan seluruh rangkaian seleksi telah selesai dilaksanakan. Tahapan tersebut mencakup penelusuran rekam jejak, assessment, wawancara dan penulisan makalah.
Dari setiap formasi jabatan, Pansel menetapkan tiga nama sebagai kandidat yang dinyatakan lulus dan selanjutnya mengikuti proses penetapan pejabat definitif.
Berikut daftar tiga besar pada masing-masing jabatan:
Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Ismail Us, Salmi, dan Teuku Muhassibi. Kepala Dinas Sosial, Arita Taib; Eja Rinanda Irma; dan Rosita. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Eja Rinanda Irma; Renol Riandy, dan Rima Eved Hendedy. Asisten Administrasi Umum Setdakab, Aka Mulyadi; Erva Faiza, dan Suhatril.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dharma Syahputra; Maulinas, dan M. Najur. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Cut Harnailis; Halimatussakdiah, dan Sahar Musnan. Kepala Dinas Syariat Islam, Alimuddin; Salmi, dan Suhaimi.
Selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Herman; Renol Riandy, dan Skar Fharaby.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asrimaida; Hendra Sahputra, dan Rheka Roshana Dewi. Kepala Pelaksana BPBD, Ahmad Munir; Fadli Suhada, dan Mudatsir.
Sekretaris DPRK Aceh Selatan, Dedi Syafputra; Izwar, dan Tahta Amrullah. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Erva Faiza; Mirjas, dan Teuku Alamsyah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasputra; Rosita; dan Sufti Arman.
Setelah pengumuman tiga besar, seluruh nama kandidat akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Aceh Selatan.
“Selanjutnya nama-nama kandidat tersebut akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Aceh Selatan dan Bupati akan memilih satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam satu keputusan,” demikian isi pengumuman Pansel tersebut.
Dengan diumumkannya tiga besar tersebut, proses seleksi JPT Pratama Aceh Selatan kini memasuki tahap akhir, dan penetapan 13 pejabat definitif selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Aceh Selatan.(TH05)













