Banda Aceh. RU – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Partai Demokrat Aceh bakal melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) pada 19 Agustus 2026, yang salah satu agendanya adalah memilih ketua DPD Aceh untuk masa bakti 2026-2031.
Menjelang pelaksanaan Musda tersebut, panitia Musda pun kini mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua yang berlangsung mulai 5 hingga 11 Agustus 2026 di Kantor DPD Partai Demokrat Aceh, Luengbata, Banda Aceh.
Ketua Steering Committee (SC) Musda Partai Demokrat Aceh, Dalimi, mengatakan seluruh kader yang memenuhi persyaratan organisasi dipersilakan mendaftarkan diri sebelum batas akhir pendaftaran.
Pendaftaran dibuka setiap hari sesuai jam kerja, dan akan ditutup pada 11 Agustus pukul 23.59 WIB.” kata Dalimi, dikutip Kamis (06/08/2026).
Ia menjelaskan,syarat pendaftaran antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya, memiliki komitmen untuk memajukan Partai Demokrat, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta tidak berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana dalam perkara dengan ancaman pidana minimal empat tahun.
Selain itu, bakal calon juga tidak pernah dijatuhi sanksi berat karena melanggar AD/ART dan Kode Etik Partai Demokrat, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta merupakan kader Partai Demokrat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Calon Ketua DPD juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Di samping itu, calon tidak boleh pernah terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) maupun tindakan lain yang mengancam kedaulatan partai
“Semua persyaratan tersebut telah diatur dalam peraturan organisasi. Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar,” ujarnya.(TH05)













