Banda Aceh. RU – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan wastafel, Wiki Noviandi dan Iqbal.
Majelis hakim menyatakan permohonan banding tersebut secara formal tidak dapat diterima karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang baru.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang diputus Majelis Hakim Tinggi dengan ketua majelis Irwan Efendi serta hakim anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, upaya hukum banding terhadap putusan bebas tidak lagi diperbolehkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 UU Nomor 20 Tahun 2025. Aturan itu juga mempertegas ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat dimintakan banding.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum secara formal dinyatakan tidak dapat diterima,” demikian pertimbangan majelis hakim, dikutip Selasa (04/08/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 memutuskan membebaskan Wiki Noviandi dan Iqbal dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan kota serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh menilai Wiki Noviandi tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai penyedia modal. Sementara Dr Iqbal dinilai melaksanakan pekerjaan sesuai instruksi dan pendanaan dari Wiki Noviandi.
Hakim juga menyimpulkan hubungan kedua terdakwa merupakan hubungan kontraktual pinjam-meminjam modal pekerjaan.
Selain itu, Wiki Noviandi tidak memiliki perusahaan penyedia maupun menandatangani kontrak pekerjaan dengan Dinas Pendidikan Aceh sebagai pengguna anggaran.
Atas dasar itu, majelis berpendapat tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan jaksa.
Perselisihan yang terjadi dinilai berada dalam ranah perdata, bukan pidana, sehingga unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut, upaya banding jaksa terhadap vonis bebas kedua terdakwa kandas, dan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tetap berlaku.(TH05)













