Takengon. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan mantan Reje (Kepala) Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, MS, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa periode 2019-2023, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 777,3 juta.
“Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2026,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul, dikutip Sabtu (01/08/2026).
Perkara itu bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa selama lima tahun anggaran.
Berdasarkan dokumen APBKampung, Kampung Karang Bayur menerima total pendapatan sebesar Rp 4,32 miliar sepanjang 2019 hingga 2023.
Namun, penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Di antaranya berupa belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik dan pengadaan barang, pembayaran honorarium yang tidak wajar, serta pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya kerugian negara merujuk pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tertanggal 25 Mei 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp777.377.658.
Berbekal hasil audit tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka.
Penyidik menduga mantan kepala kampung itu bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan dana APBKampung Karang Bayur selama periode 2019-2023.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik pasal primair maupun subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(TH05)













