Langsa. RU – Komisi III DPRK Langsa mengungkap sejumlah temuan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis, 30 Juli 2026.
“Salah satu temuan yang disorot yakni pada program pengelolaan perikanan tangkap yang didanai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA),” ujar Ketua Komisi III DPRK Langsa, Muhammad Fachrurrazi, dikutip Jumat (31/07/2026).
Meski program pengadaan 25 unit boat phok dan 358 unit alat tangkap ramah lingkungan (gillnet) dilaporkan terealisasi 100 persen, Komisi III menemukan adanya penerima bantuan yang diduga tidak memenuhi kriteria.
Selain itu, Komisi III juga menemukan dugaan praktik jual beli bantuan boat, sehingga meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan tersebut.
Di sektor UMKM, Komisi III menilai program bantuan yang bersumber dari DOKA patut dipertanyakan. Saat melakukan kunjungan lapangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM disebut tidak dapat menghadirkan sejumlah penerima manfaat.
“Kondisi itu memunculkan dugaan bantuan tidak tepat sasaran dan kemungkinan barang bantuan telah berpindah tangan kepada pihak lain,” ungkapnya.
Komisi III juga menyoroti penyewaan aset milik Pemerintah Kota Langsa kepada pihak kedua atas nama Rizki Syaputra yang digunakan sebagai gerai Indomaret.
Menurut Komisi III, nilai sewa sebesar Rp 20 juta per tahun dinilai tidak rasional mengingat lokasi aset berada di kawasan strategis.
Meski besaran sewa tersebut telah melalui kajian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), DPRK meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penilaian yang melahirkan nilai tersebut.
Selain itu, DPRK meminta Pemko Langsa meninjau kembali kontrak pembangunan Pasar LATOS yang hingga kini belum rampung serta menagih tunggakan pendapatan asli daerah (PAD) kepada pengelola.
Temuan lainnya, berasal dari Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Langsa, terkait pengadaan dua unit pompa air pascabanjir 2025 senilai Rp 192.918.000 yang dikerjakan CV EAL Golden.
Komisi III menduga terdapat penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Selain menyampaikan temuan, Komisi III juga merekomendasikan agar seluruh OPD melakukan pencadangan data penting secara daring melalui sistem cloud guna mengantisipasi kehilangan data apabila terjadi bencana.
Mereka juga meminta Inspektorat Kota Langsa menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesimpulannya, Komisi III menilai pelaksanaan berbagai program APBK 2025 masih menyisakan sejumlah kendala dan permasalahan yang harus menjadi bahan evaluasi Pemko Langsa pada pelaksanaan anggaran berikutnya.(TH05)













