DLH dan DPRK Aceh Besar Bina Kepatuhan Lingkungan Pelaku Usaha Otomotif

Tampak petugas dari DLH dan Komisi IV DPRK Aceh Besar saat melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lingkungan di PT Arista Sukses Mandiri Aceh dan PT Armada Banda Jaya, di Kecamatan Darul Imarah. Kamis 30 Juli 2026 [Dok. MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lingkungan di dua perusahaan otomotif di Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/07/2026), sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mitsubishi Arista, unit usaha PT Arista Sukses Mandiri Aceh, serta PT Armada Banda Jaya, showroom kendaraan merek Suzuki.

Tim memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, dan sarana pendukung lainnya untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Dalam pembinaan di PT Armada Banda Jaya, DLH juga merekomendasikan penyediaan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk oli bekas kendaraan serta ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban lingkungan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar T. Dhiaul Murdhi ST mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh pelaku usaha.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kami juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Dhiaul, pembinaan dan pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar Khairuddin SE menyatakan pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberi kepastian bagi dunia usaha agar dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Aceh Besar dapat mematuhi aturan lingkungan. Kepatuhan tersebut bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Khairuddin.

DLH Aceh Besar menegaskan pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap terhadap pelaku usaha di berbagai sektor guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mendorong pembangunan dan iklim investasi yang berwawasan lingkungan.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...