Aceh Besar. RU – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Aceh, Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, serta unsur Kecamatan Ingin Jaya menggelar razia busana Islami di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (29/07/2026).
Petugas mendata sejumlah warga yang belum memenuhi ketentuan berpakaian sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. Para pelanggar tidak dikenai sanksi, tetapi diberikan pembinaan dan edukasi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi syariat Islam, khususnya terkait busana.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar dengan memberikan pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mengenakan busana Islami sesuai ketentuan,” ujarnya.
Muhajir menambahkan, razia akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap syariat Islam.
Sebelum kegiatan berlangsung, personel menerima arahan dari Plt Kasatpol PP dan WH Aceh Tarmizi agar penegakan syariat dilakukan secara edukatif dan humanis.
“Penegakan syariat Islam harus dilakukan dengan cara yang santun sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Tarmizi.(*)













