Kutacane. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah dengan menangkap empat orang tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan AH (31) dan SH (33) serta menyita sisa sabu seberat bruto 0,09 gram dan dua telepon genggam.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Hari Hermansyah, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taufiq, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada pemasok sabu berinisial AM di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengembangan. Dalam waktu singkat tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Bambang, Rabu (29/07/2026).
Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah di Kecamatan Wih Pesam pada Rabu sekitar pukul 01.30 WIB.
Di lokasi itu, polisi menangkap AM (42) yang diduga sebagai pengedar bersama TSF (23) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari rumah tersebut, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 4,56 gram yang disembunyikan di bawah kasur dalam kotak rokok.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp4 juta untuk diedarkan kembali.
Bambang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum.(BI09)













