Kutacane. RU – Kurang dari sepekan setelah aksi pencurian dengan kekerasan terjadi, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan terduga pelaku perampasan telepon genggam milik warga.
Pelaku berinisial A.A. (25), warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, ditangkap pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 yang lalu, di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan.
Saat korban mengendarai sepeda motor bersama rekannya, pelaku mendekati dari sisi kiri dan merampas iPhone 11 warna hitam milik korban sebelum melarikan diri.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan memerintahkan Tim URC melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Zery Irfan, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (28/07/2026).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasat Reskrim menegaskan kepolisian akan terus menindak setiap tindak kriminal yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan,” katanya.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AFW11)













