Aceh Besar. RU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/07/2026).
Pemeriksaan difokuskan pada dokumen lingkungan dan kesiapan pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran.
Kegiatan tersebut menjadi penerapan awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Aceh Besar Muwardi mengatakan pengawasan sekaligus sosialisasi dilakukan agar fasilitas pelayanan publik memahami kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai aturan.
“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Ini merupakan langkah awal DLHK Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Muwardi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan mencakup dokumen Amdal, UKL-UPL, SPPL, pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Anggota DPRK Aceh Besar Maulana Akbar mendukung langkah tersebut dan menilai rumah sakit harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik.
“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLHK Aceh Besar. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik,” kata Maulana.
Sementara itu, Penanggung Jawab IPSRS RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan lingkungan dan limbah rumah sakit.
“RSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukan perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan. Sejumlah pembenahan telah kami selesaikan dan sisanya akan terus kami tindak lanjuti agar seluruh pengelolaan limbah maupun sarana pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Meiti.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap pengawasan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan lingkungan dan mengurangi risiko pencemaran di fasilitas pelayanan publik.(*)













