Blangpidie. RU – Upaya menjaga kedisiplinan aparatur terus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui pelaksanaan apel pagi rutin, Senin (27/07/2026).
Dalam apel tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Abdya, Rahwadi, S.T., bertindak sebagai pembina apel.
Ia menyampaikan bahwa disiplin kerja pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rahwadi menegaskan, tingkat kedisiplinan aparatur dapat tercermin dari kepatuhan terhadap berbagai ketentuan, termasuk kehadiran sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Ia meminta seluruh jajaran Dinas PUPR Abdya agar membiasakan diri datang tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Rahwadi mengingatkan seluruh pegawai untuk terus melaksanakan kewajiban sebagai abdi negara sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan dan kinerja pemerintahan.
Apel pagi tersebut turut dihadiri para kepala bidang (Kabid), aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta seluruh staf Kantor PUPR Abdya.(T08)













