London. RU – Wali Kota London, Sadiq Khan, menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu adalah pelaku genosida di Gaza. Ia akan mendesak pemerintah Inggris untuk menangkap perdana menteri Israel tersebut jika ia berkunjung ke ibu kota tersebut.
“Sebagai pelaku genosida, menurut saya Netanyahu telah melanggar hukum. Saya berpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan, dan itu berarti ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”
Sebelumnya, Wali Kota New York, Zohran Mamdani, juga mengatakan bahwa pemerintah federal AS harus menangkap Netanyahu atas nama Mahkamah Pidana Internasional (ICC), saat ia melakukan kunjungan yang direncanakan ke Amerika akhir tahun ini.
Seperti diketahui, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, diterbitkan pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan di Gaza sejak Oktober 2023.
Ini merupakan kali pertama dalam sejarah 24 tahun pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan bagi pejabat tinggi yang merupakan sekutu Barat.
Dalam sebuah pernyataan video pada hari Selasa, Mamdani mengatakan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut, namun ia akan mendesak pemerintah untuk melakukannya.
“Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang, arsitek genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina,” ujar Mamdani dalam klip berdurasi dua menit yang telah ditonton hampir 100 juta kali.
“Dia bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang dan menyebabkan puluhan ribu anak mengalami cacat fisik,” kata Mamdani, seraya menambahkan bahwa perdana menteri Israel—yang telah menyerang enam negara sejak tahun 2023—itu juga bertanggung jawab atas tewasnya pekerja kemanusiaan dan jurnalis.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk melaksanakan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memilikinya, dan saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah ini,” tambahnya.
Netanyahu diperkirakan akan melawat ke New York pada bulan September untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Seluruh 125 negara pihak dalam Statuta Roma, termasuk semua anggota Uni Eropa, memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Gallant serta menyerahkan mereka ke pengadilan.
Akan tetapi, pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang penegakan hukum, dan persidangan tidak dapat dimulai tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Amerika Serikat dan Israel bukan merupakan pihak penandatangan Statuta Roma. Inggris merupakan pihak penandatangan dan, berdasarkan kewajibannya, diharapkan akan menyerahkan Netanyahu ke pengadilan.(TH05/Republika)













