Banda Aceh. RU – Proses penetapan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir setelah seluruh fraksi DPRK Banda Aceh menerima rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST bersama Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr Musriadi di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/07/2026).
Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Forkopimda, dan anggota dewan.
Seluruh fraksi menyatakan menerima rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan agar rekomendasi dewan ditindaklanjuti pemerintah kota dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi PKS melalui Tengku Tarnuman menjadi fraksi pertama yang menyampaikan persetujuan.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” kata Tarnuman.
Fraksi NasDem, PAN, Demokrat, Gerindra, serta fraksi gabungan Golkar, PPP, dan PKB juga menyatakan menerima rancangan qanun tersebut.
Mereka meminta agar pengelolaan anggaran ke depan semakin efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fraksi Gerindra melalui Teuku Arief Khalifah menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi DPRK.
“Dengan catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dalam pelaksanaan APBK pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan ke tahap penetapan sebagai qanun daerah.(IA02)













