Jakarta. RU – Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat membahas implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin serta Staf Khusus Gubernur Aceh T. Irsyadi.
Rombongan diterima Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.
Ketua BRA, Jamaluddin, mengatakan salah satu fokus pembahasan adalah implementasi butir 3.2.5 MoU Helsinki yang berkaitan dengan pemenuhan hak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), masyarakat korban konflik, serta korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
Menurut Jamaluddin, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah terjalin selama lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki.
Selain implementasi butir 3.2.5, pertemuan juga membahas sejumlah agenda lain yang masih menjadi amanat kesepakatan damai sebagai bagian dari koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Sekretariat Negara yang terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam mengawal pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki.
Menurut dia, sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat perdamaian sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pertemuan itu menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mengawal implementasi MoU Helsinki secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(R10)













