Blangpidie. RU – Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memperkuat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama dengan mengimbau seluruh keuchik memasang banner berisi imbauan di titik-titik yang mudah dilihat masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan Syariat Islam sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang diatur dalam Perbup tersebut.
Camat Manggeng, Ridha Wiyardi, mengatakan pemasangan banner bertujuan agar isi Perbup dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat diterapkan secara mandiri.
“Pemasangan banner ini bertujuan agar isi Perbup dapat dibaca, dipahami, dan dijalankan secara mandiri oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Ridha, Jumat (24/07/2026).
Menurut Ridha, langkah tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah kecamatan, aparatur gampong, dan masyarakat dalam menghidupkan nilai-nilai keagamaan serta menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah di lingkungan masing-masing.
Ia menambahkan, penerapan Peukong Agama bukan sekadar menjalankan ketentuan administratif, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat perlindungan generasi muda sekaligus menjaga keberkahan di Kecamatan Manggeng.
“Dengan terpasangnya banner himbauan ini di setiap gampong, diharapkan sinergi antara keuchik, aparatur desa, para teungku, dan warga dapat terjalin lebih kuat dalam memelihara syiar Islam secara berkelanjutan,” pungkasnya.(T08)













