Pria 57 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Proses olah TKP atas meninggalnya seorang pria berusia 57 tahun di dalam rumahnya di Dusun Mah, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, oleh Polres Aceh Barat. Rabu 22 Juli 2026 [Dok. Polres Aceh Barat/rahasiaumum.com]

Aceh Barat. RU – Seorang pria berusia 57 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Mah, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (22/07/2026) pagi.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan, personel Polsek Bubon bersama Unit Identifikasi Satreskrim segera mendatangi lokasi, mengamankan TKP, mengidentifikasi korban, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah menerima informasi, personel Polsek Bubon bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Barat langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, menggelar olah TKP, mengidentifikasi korban, serta meminta keterangan dari para saksi guna mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Deno.

Korban diketahui bernama Mundani, seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.

Ia pertama kali ditemukan oleh istrinya, Wati, yang datang dari Ujong Tanjong, Meulaboh, untuk menjenguk korban karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

Setibanya di rumah, saksi memanggil korban beberapa kali, namun tidak mendapat jawaban. Saat masuk ke dalam rumah, saksi mendapati korban telah meninggal dunia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan ke Polsek Bubon.

Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa korban memiliki riwayat gangguan kesehatan dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Meulaboh.

Dokter dari Puskesmas Kecamatan Bubon juga melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah sebagai bagian dari proses penanganan.

AKP Deno menyebut keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi.

“Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan menerima meninggalnya korban sebagai musibah serta menolak dilakukan visum maupun autopsi. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada keluarga untuk proses fardu kifayah dan pemakaman,” katanya.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kejadian tersebut.

Ia meminta warga mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum agar informasi yang beredar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Percayakan setiap penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup AKP Deno.(*)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...