Mualem Berhentikan Cek Mad, Geuchik Wan, dan Ermiadi dari Partai Aceh

Mualem Berhentikan Cek Mad, Geuchik Wan, dan Ermiadi? dari Partai Aceh

Banda Aceh. RU – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem memberhentikan Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar).

Pemberhentian keduanya diketahui setelah beredarnya surat keputusan tertanggal 5 Maret 2025, yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf dan Plt Sekjend, Zulfadhli alias Abang Samalanga.

Pemberhentian Cek Mad dari kader Partai Aceh tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, dan Keuchik Wan tertera dalam SK Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.

Berdasarkan surat tersebut, DPP Partai Aceh beralasan memberhentikan Cek Mad dan Keuchik Wan karena dianggap tidak patuh terhadap kebijakan Ketua Umum DPP untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih, yang menggantikan Ismail A Jalil (Ayahwa).

“Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi poin b dalam surat tersebut.

Tak hanya Cek Mad dan Keuchik Wan, menurut informasi yang diperoleh, nama Ermiadi Abdul Rahman juga ikut dipecat oleh Mualem dari Partai Aceh.

Media rahasiaumum.co berusaha mengkonfirmasi kebenaran Surat Keputusan tersebut melalui juru bicara DPP Partai Aceh, namun sampai berita ini terbit, Selasa (08/04/2025) belum ada jawaban.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...