Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh bersama Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi memulai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik ke-XI Tahun 2026 melalui kegiatan launching dan sosialisasi di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (21/07/2026).
Acara dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, SDM, dan Hubungan Kerja Sama, Dr. Husnan, S.T., M.P., yang mewakili Sekretaris Daerah Aceh.
Kegiatan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
Dalam sambutan yang dibacakannya, Dr. Husnan menyampaikan apresiasi atas konsistensi KIA dalam mengawal keterbukaan informasi di Aceh.
“Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Melalui Monev ke-XI ini, kami berharap seluruh badan publik di Aceh dapat terus meningkatkan standar pelayanan informasinya kepada masyarakat,” ujar Dr. Husnan.
Koordinator Monev KIP XI Tahun 2026, Dian Rahmat Syahputra, mengatakan sebanyak 131 badan publik akan mengikuti penilaian melalui aplikasi elektronik berbasis Google Form.
Setiap peserta diwajibkan mencantumkan tautan situs web sebagai bukti pemenuhan indikator yang dinilai.
Menurut Dian, hasil evaluasi akan dituangkan dalam pemeringkatan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Sementara itu, Ketua KIA Junaidi menyebut Monev KIP merupakan agenda tahunan yang menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta berfungsi mengukur kepatuhan badan publik terhadap Standar Layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1 Tahun 2021.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara dan instrumen penilaian Monev 2026 yang dipandu Alfian, S.E. sebagai moderator.
Dua Komisioner KIA, Dian Rahmat Syahputra dan Vicky Bastianda, memaparkan indikator penilaian, mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), hingga tahapan verifikasi yang akan dijalani seluruh badan publik peserta.
Sosialisasi hari pertama diikuti operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari lingkungan SKPA dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
Adapun sesi hari kedua, Rabu, 22 Juli 2026, dijadwalkan diikuti operator PPID dari instansi vertikal, lembaga nonstruktural, partai politik, badan usaha milik daerah, serta perguruan tinggi.
Melalui pelaksanaan Monev KIP ke-XI, KIA berkomitmen memperkuat kapasitas PPID sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik agar hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal.(*)













