Bireuen. RU – Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen berujung pada penangkapan enam terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, Minggu, 19 Juli 2026.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 378,35 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurazi mengatakan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Tiga orang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, tim melakukan pengembangan hingga menangkap dua orang lagi, kemudian satu tersangka lainnya,” kata Fakhrurazi, Rabu (22/07/2026).
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang.
Polisi mengamankan BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Berdasarkan keterangan BA, penyidik kemudian menangkap FS (22) dan MR (25), warga Kecamatan Simpang Mamplam.
Dari ketiganya, polisi menyita 101,07 gram sabu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua telepon seluler.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kembali menangkap RF (22) dan II (39) di sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam.
Barang bukti yang diamankan berupa 36,07 gram sabu, dua telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda CRF.
Pengembangan berlanjut sekitar pukul 19.00 WIB dengan penangkapan Z (43), juga di Kecamatan Simpang Mamplam.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita 241,21 gram sabu dan satu telepon seluler.
Kepada penyidik, Z mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial LA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita mencapai 378,35 gram.
Fakhrurazi mengatakan keenam tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pemasok yang disebutkan para tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen,” ujarnya.
Menurut Fakhrurazi, pemberantasan narkotika memerlukan dukungan masyarakat.
Karena itu, warga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Mereka terancam hukuman berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.(IA02)













