Lhoksukon. RU – Satu tersangka pembunuhan Aminah (70) warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, berinisial N dinyatakan masih buron.
Sementara, dua pelaku lainnya berinisial R dan K, sudah ditangkap pihak Polres Aceh Utara sebukan lalu.
“Dua pelaku ditangkap bulan lalu, dan sekarang sedang dalam pemberkasan serta persiapan rekonstruksi,” kata Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim, AKP Boestani, dikutip Rabu (22/07/2026).
“Untuk N yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kami imbau menyerahkan diri. Begitupun dengan keluarga pelaku, supaya berkenan kooperatif dengan kepolisian memberitahukan keberadaan tersangka,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, dengan korban bernama Aminah yang merupakan tetangga R dan K.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi leher dan wajah lebam yang diduga akibat upaya perampokan, lantaran cincin emas seberat 15 mayam yang biasa ia dikenakan, raib.(TH05)













