Idi. RU – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur membuka fakta aliran dana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju, dan mengusut dugaan keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Mahyuddin.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kejari Aceh Timur dengan tembusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 17 Juli 2026.
Koordinator Advokasi Publik YARA, Nora Monica, mengatakan desakan itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna yang menghukum Darwin Eng dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,22 miliar.
Menurut Nora, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui keterangan saksi, terdakwa maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menunjukkan Darwin Eng diangkat sebagai Direktur PT Beurata Maju oleh Mahyuddin saat menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Timur.
YARA menilai pengangkatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sektor Perkebunan.
Bahkan, langkah itu sebelumnya telah diperingatkan oleh Bagian Hukum dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Timur, namun diduga tetap dijalankan hingga berujung pada perkara korupsi yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, YARA meminta Kejari Aceh Timur mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana pihak lain, mengacu pada Pasal 604 KUHP Tahun 2023 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengusut secara menyeluruh dan profesional dugaan keterlibatan Ir. Mahyuddin, M.Si. dalam perkara korupsi PT Beurata Maju. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, kami mendesak agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nora, dikutip Selasa (21/07/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, tindak pidana dalam perkara korupsi ini terjadi ketika dana perusahaan (PT Beurata Maju) yang semestinya disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru digelapkan oleh Darwin Eng untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan, Darwin mengaku ditunjuk untuk membenahi tata kelola PT Beurata Maju, menertibkan aset perusahaan, serta meningkatkan kontribusi PAD.
Namun tujuan tersebut tidak terlaksana karena dana perusahaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.(TH05)













