Takengon. RU – Upaya pengejaran terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan perlindungan anak terus dilakukan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kini resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempercepat proses penyidikan dan penangkapan pelaku, Senin (20/07/2026).
Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian tersebut bernama Enda Dwi Sitepu (18), berstatus pelajar atau mahasiswa.
Ia diketahui berdomisili di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam DPO yang diterbitkan, kepolisian mencantumkan identitas tersangka, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1205186404080002.
Tersangka memiliki ciri-ciri bertubuh kurus, tinggi sekitar 155 sentimeter, dan berkulit sawo matang.
Penerbitan DPO dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Enda Dwi Sitepu agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik Satreskrim melalui nomor 0822-1665-6510.
Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Kasus tersebut ditangani dalam ranah perlindungan anak sehingga seluruh proses penyidikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan tersangka dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum bagi korban serta keadilan bagi semua pihak.(BI09)













