Kualasimpang. RU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan, mengkritik pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Aceh Tamiang yang membahas pembangunan hunian tetap (Huntap) karena digelar secara tertutup.
Ia menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik.
Pernyataan itu disampaikan Erwan menyikapi laporan sejumlah wartawan yang tidak diizinkan meliput RDP antara DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pihak vendor pelaksana pembangunan Huntap, Senin (20/07/2026).
Menurut Erwan, pada prinsipnya seluruh rapat DPR maupun DPRD terbuka untuk umum dan dapat diliput media massa.
Ketentuan tersebut, kata dia, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“RDP DPR RI maupun DPRD pada dasarnya boleh dan sah diliput media. Semua rapat parlemen bersifat terbuka untuk umum, kecuali agenda tertentu yang memang disepakati untuk ditutup,” ujar Erwan.
Ia menjelaskan, rapat hanya dapat dinyatakan tertutup apabila terdapat kesepakatan pimpinan dan anggota, terutama jika materi yang dibahas menyangkut rahasia negara, strategi pertahanan, atau informasi lain yang dilindungi undang-undang.
“Kan aneh kalau agendanya membahas pembangunan Huntap tetapi digelar tertutup. Walaupun itu permintaan peserta rapat, setidaknya dewan harus memberikan penjelasan terkait alasan RDP dilakukan secara tertutup. Jadi, di sini yang mengambil keputusan adalah dewan yang menggelar rapat,” tegasnya.
Erwan menyayangkan keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang yang mengabulkan permintaan salah satu peserta rapat untuk menutup akses peliputan media.
Menurut dia, wartawan pada dasarnya berhak menghadiri, mendokumentasikan, dan memberitakan jalannya rapat selama mematuhi tata tertib, kode etik jurnalistik, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, keputusan DPRK Aceh Tamiang menggelar RDP secara tertutup bersama Tim Teknis BPBD dan vendor pembangunan Huntap menuai kekecewaan insan pers.
Pembatasan akses dinilai bertentangan dengan semangat transparansi karena pembahasan menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya korban banjir yang menjadi penerima bantuan Huntap.
RDP tersebut digelar menyusul adanya keluhan warga terkait kualitas batako yang digunakan dalam pembangunan Huntap.
Material itu disebut diproduksi di lokasi proyek menggunakan pasir bercampur lumpur sehingga diduga tidak memenuhi standar kualitas.
Dalam peninjauan lapangan, DPRK Aceh Tamiang juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, mulai dari kualitas batako yang rapuh, kedalaman pondasi yang tidak sesuai gambar perencanaan, hingga beberapa bangunan yang tampak miring.
Selain itu, muncul keterangan dari seorang mandor proyek yang menyebut biaya pembangunan satu unit Huntap sebesar Rp55 juta, sedangkan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit.
Atas sejumlah temuan tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang memanggil Tim Teknis BPBD dan pihak vendor untuk mengikuti RDP.
Saat rapat akan dimulai, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menanyakan kepada peserta apakah pembahasan akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.
“Sebelum rapat dimulai, apakah rapat ini dilaksanakan secara terbuka atau tertutup?” tanya Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
Menanggapi hal itu, Tim Teknis BPBD, Mursal, meminta agar rapat berlangsung tanpa kehadiran media.
“Rapat tertutup saja, tapi jika nanti kawan-kawan media mau bertanya silakan,” ujar Mursal.
Berdasarkan permintaan tersebut, pimpinan rapat kemudian memutuskan RDP dilaksanakan secara tertutup sehingga awak media tidak dapat mengikuti jalannya pembahasan.(S04)













