Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh mengamankan seorang pemilik akun TikTok yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Syariat Islam melalui siaran langsung di media sosial.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai konten yang diduga memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki, S.Ag., M.H., mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari LSM GMBI Aceh dengan melakukan penelusuran terhadap aktivitas terlapor.
“Pelaku diamankan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan,” kata Marzuki seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (17/07/2026).
Berdasarkan informasi awal, terlapor sempat melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya dari sebuah warung kopi di kawasan Lampeudaya, Kabupaten Aceh Besar.
Saat petugas mendatangi lokasi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
Petugas kemudian melakukan pencarian lanjutan hingga menemukan terlapor saat melintas menggunakan sepeda motor menjelang waktu Salat Magrib.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Marzuki menyebut, dalam proses pengamanan sempat terjadi perlawanan, namun situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan siaran langsung tersebut.
Pemeriksaan kondisi kejiwaan terlapor juga direncanakan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Menurut Marzuki, Satpol PP dan WH Aceh selama ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh dalam memantau aktivitas media sosial yang berpotensi melanggar ketentuan Qanun Syariat Islam.
Sekretaris LSM GMBI Aceh Ikramullah mengapresiasi langkah cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat Satpol PP dan WH Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ikramullah.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap terlapor masih berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh.(R10)













