Banda Aceh. RU – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penyitaan alat berat dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal di Aceh.
“Penindakan harus menyasar seluruh jaringan yang berada di balik praktik tersebut, termasuk pemodal (toke) dan aktor intelektual yang diduga selama ini menikmati keuntungan dari tambang tanpa izin di Aceh,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Jumat (17/07/2026)
Ia mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Aceh telah berlangsung secara terbuka dalam waktu bertahun-tahun.
“Puluhan hingga ratusan alat berat beroperasi di kawasan hutan tanpa izin, sehingga sulit diterima jika keberadaannya tidak diketahui oleh aparat. Jika pemerintah serius, maka seluruh alat berat harus benar-benar keluar dari kawasan hutan dan para pelaku harus diproses secara hukum,” katanya.
Menurut Nasruddin, persoalan tambang ilegal tidak hanya melibatkan penambang di lapangan.
Di balik aktivitas tersebut diduga terdapat jaringan yang mencakup pemodal, penyedia alat berat, pemasok bahan bakar minyak (BBM), penadah hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.
Karena itu, pihaknya menilai penegakan hukum harus diarahkan untuk membongkar aliran keuntungan dari pertambangan ilegal.
Aparat diminta tidak hanya menyita alat berat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas yang telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan hilangnya potensi penerimaan negara.
“Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, tambang ilegal akan terus hidup. Alat berat bisa disita hari ini, tetapi besok akan datang alat berat baru apabila jaringan di belakangnya tetap dibiarkan,” ujarnya.(TH05)













