Mantan Pejabat di Lhokseumawe Belum Kembalikan Mobil Dinas

Mobil Dinas
Ilustrasi - Seorang mantan pejabat di Kota Lhokseumawe masih kuasai kendaraan dinas. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Lhokseumawe. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan satu unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe yang dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih dikuasai seorang mantan pejabat yang telah pensiun sejak 1 Juli 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 1.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, yang diperoleh AJNN, Jumat (17/07/2026).

“Aset yang belum dikembalikan itu berupa satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova G berwarna hitam dengan nomor BPKB G-8206025-A dan nilai perolehan sebesar Rp 314 juta,” demikian pernyataan dalam laporan BPK tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan mantan pejabat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, meski status jabatannya telah berakhir karena memasuki masa pensiun.

BPK mencatat, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah untuk menarik kembali kendaraan tersebut. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengirimkan surat permintaan pengembalian pada 3 Juni 2024, disusul surat teguran pertama pada 24 Juli 2024 dan surat teguran kedua pada 16 Agustus 2024. Namun, seluruh surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Selanjutnya, dinas terkait meminta bantuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan penertiban melalui surat tertanggal 26 Agustus 2024.

Sekretaris Daerah juga mengirimkan surat permintaan pengembalian kendaraan pada 30 September 2024 dengan batas waktu hingga 10 Oktober 2024.

Karena kendaraan tak kunjung dikembalikan, Pemko Lhokseumawe kemudian menerbitkan surat perintah penarikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) pada 29 Oktober 2024.

Dalam LHP juga disebutkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaporkan kendaraan tersebut belum dikembalikan selama tujuh bulan dan mengajukan permohonan kendaraan operasional pengganti kepada Penjabat Wali Kota pada 15 Januari 2025.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah kembali meminta Satpol PP dan WH melakukan penarikan paksa melalui surat tertanggal 30 Januari 2025.

Meski berbagai langkah administratif telah ditempuh, hingga pemeriksaan BPK dilakukan, kendaraan beserta dokumen BPKB masih belum diserahkan kepada pemerintah daerah.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...