Kutacane. RU – Dugaan praktik prostitusi di kawasan Perumahan Suluk Titi Abri, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan.
Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara mendesak kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Desakan itu muncul setelah adanya laporan warga yang mengaku resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan tersebut.
Kawasan hunian itu diduga dimanfaatkan sebagai lokasi praktik prostitusi terselubung.
Ketua LANN Aceh Tenggara, Habibullah, menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketenteraman masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan nilai kesusilaan, norma sosial, serta Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Kami mendesak aparat terkait segera turun ke lokasi, lakukan penyelidikan menyeluruh, dan tindak tegas siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu. Jangan sampai lingkungan hunian warga dijadikan tempat aktivitas yang merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Habibullah, Selasa (14/07/2026).
Ia juga meminta aparat mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mucikari, penyedia tempat, maupun jaringan lainnya.
Menurut dia, LANN siap mendukung dan bekerja sama dengan aparat dalam upaya menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari aktivitas yang melanggar hukum dan syariat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Aceh Tenggara, Ramisin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas permasalahan yang dimaksud sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Ramisin.(AFW11)













