Nagan Raya. RU – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Nagan Raya.
Ketiganya kini ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum.
Penahanan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Minggu (12/07/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Kasus tersebut terungkap di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Polisi masih melanjutkan penyidikan guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” kata AKP Muhammad Rizal, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Senin (13/07/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam, satu lembar STNK, satu barcode Pertamina, serta 57 jeriken berisi Bio Solar.
Selain itu, polisi turut mengamankan lima tabung gas elpiji, satu kunci mobil, dan empat unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20).
Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap sesuai peruntukan dan diterima masyarakat yang berhak.(*)













