Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada pegawai yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga.
Dari informasi yang diterima rahasiaumum.com, Sabtu (11/07/2026), kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.
Surat tersebut ditujukan kepada para asisten Sekda Aceh, staf ahli gubernur, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada 13 Juli 2026.
Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.
Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa. Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada hari yang sama untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan ketentuan itu kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, setiap instansi diminta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa mengganggu kualitas layanan publik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Melalui kebijakan itu, instansi pemerintah didorong memberikan ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah dengan tetap menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.(R10)













